PENGUMUMAN Prakerja Gelombang 7 Login dashboard.prakerja.go.id Hari Ini, Daftar Prakerja Gelombang 8

Seperti gelombang-gelombang sebelumnya pendaftar yang diterima untuk Gelombang 7 sebanyak 800 ribu orang.

Editor: Dhita Mutiasari
dashboard.prakerja.go.id
dashboard.prakerja.go.id. 

Syarat dan Cara Mendaftar Gelombang 8

Berikut syarat dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar Kartu Prakerja melansir Tribunnews.com:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja:

- Kartu Prakerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang bersekolah.

- Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.

Langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja secara online :

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Isi data diri

- Login akun Prakerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.

- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

Berikut panduan swafotonya:

- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.

- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.

- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.

- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.

- Pastikan wajah tidak tertutup rambut

- Jangan menggunakan masker.

- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.

- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.

- Ambil foto dengan latar belakang polos.

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Proses Pencairan Insentif

Namun demikian, Louisa enggan mengungkapkan jumlah insentif yang telag dicairkan kepada peserta yang telah menyelesaikan program tersebut.

Untuk diketahui, peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp 3,55 juta.

Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

"Data ini harus dicheck lagi yang terbaru karena sangat dinamis. Setiap hari ada yang menyelesaikan pelatihan dan setiap hari ada insentif yang dibayarkan," ujar Louisa.

Pemerintah menargetkan hingga akhir tahun bakal ada 5,6 juta orang yang menjadi peserta dan mendapatkan insentif dari program Kartu Prakerja.

Untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program, pemerintah pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Rinciannya sebesar Rp 5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp 13,45 triliun, dana survei Rp 840 miliar, PMO Rp 100 juta.

Dengan jumlah total peserta yang sudah mencapai 3,8 juta orang hingga gelombang 7, maka sisa kuota yang tersisa adalah 1,8 juta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diumumkan Siang Ini, Siap-siap Cek SMS Penerima Kartu Prakerja Gelombang 7", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/10/090300465/diumumkan-siang-ini-siap-siap-cek-sms-penerima-kartu-prakerja-gelombang-7?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved