KPU Kalbar Sarankan Calon Bupati dan Wakil Bupati Optimalkan Kampanye via Daring
Sebelumnya dipaparkan Ramdan, jika sesuai dengan tahapan bahwa pelaksanaan penetapan bapaslon menjadi paslon pada tanggal 23 September 2020 dilanjutka
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan mendorong sekaligus menyarankan agar para bakal calon yang akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya dapat memaksimalkan kampanye via daring.
Sebelumnya dipaparkan Ramdan, jika sesuai dengan tahapan bahwa pelaksanaan penetapan bapaslon menjadi paslon pada tanggal 23 September 2020 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September 2020 dan kemudian pelaksanaan kampanye.
"Kampanye sesuai peraturan diperbolehkan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, termasuk rapat umum, meskipun terkait rapat umum diupayakan bagi paslon menggunakan secara daring," katanya, Kamis (10/9/2020).
• KPU Kallbar Sebut Masker dan Hand Sanitizer Boleh Jadi Bahan Kampanye Paslon
Terkait pelaksanaan kampanye itu sendiri, diungkapkan Ramdan jika memang harus mengikuti protokol kesehatan.
Misalnya, kata dia, berkaitan dengan kampanye pertemuan terbatas, maksimal hanya 50 orang diruang tertutup, baik rumah maupun gedung.
Begitu juga dengan rapat umum tetap harus mengikuti protokol kesehatan maksimal 100 orang, bisa diruang terbuka dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, sehingga diproses penyelenggaraan pemilihan ini tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada berbagai pihak berkaitan dengan pilkada serentak 2020 harus tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Lebih lanjut dipaparkan Ramdan, jika kampanye dimedia sosial juga diatur dan diperbolehkan.
"Dengan situasi pandemi covid memang diupayakan media sosial juga, termasuk radio, televisi, online, cetak, dianjurkan juga walaupun memang tetap ada pengaturan," pungkasnya. (*)