Audensi ke Pemkot Pontianak, Warga Perumnas IV Minta Wali Kota Surati Kemendagri
Dengan jumlah 17 RT dan 1.250 Kartu Keluarga, serta 5.288 jiwa. Erwan mengatakan bahwa KTP warga perum IV termasuk warga Pontianak yang beralamat Kota
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat Erwan Irawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar audensi ke Pemerintah Kota Pontianak, pada Kamis (10/9/2020).
Audensi tersebut dikatakannya bertujuan untuk menyampaikan aspirasinya terkait persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya yang terletak saat ini disebut dengan Perum IV.
Dengan jumlah 17 RT dan 1.250 Kartu Keluarga, serta 5.288 jiwa. Erwan mengatakan bahwa KTP warga perum IV termasuk warga Pontianak yang beralamat Kota Pontianak.
"Dan 90 persen warga menginginkan agar perum IV masuk bagian Kota Pontianak," kata Erwan.
Keinginan itu dikatakan Erwan lantaran lokasi yang strategis lebih dekat dengan Kota, sehingga tidak perlu lagi dipetakan kepada Kabupaten.
• Sejak 20 Tahun Inginkan Perumnas IV Masuk ke Wilayah Pontianak, Pemkot Masih Tunggu Putusan Mendagri
"Lokasi perumnas IV asal SKT dan SPT dari Kelurahan Saigon, maka keinginan kami agar Perum IV masuk ke Kota Pontianak, karena akses pelayanan lebih dekat ke Kota Pontianak," ujarnya.
Namun berjalannya waktu persoalan pembatasan wilayah sejak puluhan tahun itu masih saja belum kunjung tuntas.
Bahkan disayangkannya masih ada pihak yang berani mengaku bahwa perum IV adalah bagian Kubu Raya.
Hingga kini persoalan terhadap batas wilayah tersebut masih tarik ulur lantaran terdapat dua versi yang berbeda.
"Kalau dari pihak Kubu Raya katanya sudah menyatakan bahwa perum IV sudah masuk dalam Perda mereka nomor 7 tahun 2016. Setelah dicek ternyata tidak ada pernyataan yang didalam perda itu yang berbunyi Perum IV bagian Pemda Kubu Raya," kata Erwan.

Erwan menyebutkan bahwa dirinya telah membaca pada Perda Kota Pontianak Nomor 2 tahun 2013 bab 4 pasal 19 huruf m bahwa perum IV termasuk pada Kota Pontianak.
"Kemendagri yang menyatakan bahwa Perum IV tidak masuk ke kota Pontianak, itu tidak benar. Begitu juga Perda Kubu Raya yang menyatakan itu adalah wilayah Kubu Raya itu juga tidak benar. Karena Perum IV mutlak masuk Kota Pontianak sesuai dengan SK Pergub," katanya..
Dengan adanya Perwa nomor 2 tahun 2013, tentu ditegaskan Erwan sudah menjadi bukti nyata bahwa perum IV merupakan bagian dari Kota Pontianak.
"Bahkan dalam perda kota no 2 tahun 2013 itu petanya Perum IV bagian Kota Pontianak. Semantara peta Bappeda Kubu Raya itu tidak ada memasukan wilayah Perum IV ke Kubu Raya," ungkapnya.
Hingga saat ini yang menjadi persoalan perum IV bagian Pontianak atau Kubu Raya dikatakannya lantaran adanya tarik ulur antara Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya.