Sejak 20 Tahun Inginkan Perumnas IV Masuk ke Wilayah Pontianak, Pemkot Masih Tunggu Putusan Mendagri

Namun pada prinsipnya kami Pemkot Pontianak berdasarkan tahapan yang dilakukan kita mengikuti terus sampai dua kali di era pemerintah sutarmidji Kemen

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menghadiri audiensi dengan Komisioner dan Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kelompok Kerja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah II di Ruang Pontive Center, Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menerima audensi dari pengurus forum peduli masyarakat Perum IV, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kalbar, Kamis (10/9/2020).

Audensi tersebut dikatakannya dalam rangka membahas tentang persolan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya yang terletak di Perumnas IV, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

"Dalam rapat ini disampaikan aspirasi dari masyarakat berkeinginan yang memang kurang lebih selama 20 tahun untuk memasukan atau menginginkan perumnas IV masuk ke wilayah kota Pontianak," ujarnya.

Namun pada prinsipnya kami Pemkot Pontianak berdasarkan tahapan yang dilakukan kita mengikuti terus sampai dua kali di era pemerintah sutarmidji Kemendagri untuk memfasilitasi.

Lantik PAC IKBM Pontianak Utara, Pesan Bahasan Jaga Persatuan dan Kesatuan Antar Sesama

Namun pada prinsipnya Pemkot Pontianak dikatakannya terus melakukan upaya berdasarkan tahapan-tahapan. Hingga kini pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya pihaknya telah menerima dua BA, pertama pada tahun 2018 dan kedua pada tahun 2019.

"Sehingga munculnya BA ini kami menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri. Artinya apakah wilayah perumnas ini masuk kubu raya atau pontianak," katanya.

Namun pada dasarnya pihaknya bersama masyarakat Kota Pontianak menginginkan perumnas ini masuk ke wilayah kota Pontianak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya.

"Hampir 90 persen penduduknya menginginkan masuk ke wilayah pontianak," katanya.

Dan dikatakan, Bahasan bahwa dirinya pernah mendapat informasi bahwa perumnas IV ini tidak termasuk kepada kecamatan Sungai Ambawang.

"Faktak baru juga perkara yang sampai pada MA. Lokus perkara itu berada di Kota Pontianak. Sehingga putusan MA itu memenangkan penggugat bahwa memang perum IV itu menurut putusan MA itu masuk area Kota Pontianak," lanjutnya.

Selanjutnya, Pemkot Pontianak akan membuat surat pengajuan dengan fakta yang disampaikan oleh Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV yang menginginkan perumnas IV masuk ke wilayah kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved