Persyaratan Penukaran uang Pecahan Rp 75.000
Bank Indonesia telah merilis persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apa saja persyaratan untuk melakukan penukaran uang baru Rp 75.000,-, apakah bisa penukaran diwakili. Mohon Penjelasannya.
Terima kasih
08987804xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Bank Indonesia telah merilis persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT RI ke 75 tahun.
• Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Kubu Raya dan Sekitarnya
Adapun ketentuannya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mewakili Minimal 17 orang dalam Penukaran
- Setiap orang yang di wakilkan wajib menyerahkan Fotokopi KTP sebagai bukti Keterwakilan
- Pewakil wajib melakukan pendaftaran melalui laman resmi BI yaitu https://pintar.bi.go.id dan mengisi formulir yang disediakan
- Membawa uang tunai sesuai besaran uang yang akan ditukarkan
- Perwakilan penukar wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Semoga bermanfaat
Agus Chusaini
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar