Persyaratan Penukaran uang Pecahan Rp 75.000

Bank Indonesia telah merilis persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Petugas Bank Indonesia Kalbar menunjukkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia atau UPK 75 Tahun RI. Saat ini Bank Indonesia membuka penukaran Uang Baru Rp 75.000 secara kolektif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Halo bun, apa saja persyaratan untuk melakukan penukaran uang baru Rp 75.000,-, apakah bisa penukaran diwakili. Mohon Penjelasannya.

Terima kasih

08987804xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.

Bank Indonesia telah merilis persyaratan dan ketentuan bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang pecahan Rp 75.000 yang dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT RI ke 75 tahun.

Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Kubu Raya dan Sekitarnya

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk

- Mewakili Minimal 17 orang dalam Penukaran

- Setiap orang yang di wakilkan wajib menyerahkan Fotokopi KTP sebagai bukti Keterwakilan

- Pewakil wajib melakukan pendaftaran melalui laman resmi BI yaitu https://pintar.bi.go.id dan mengisi formulir yang disediakan

- Membawa uang tunai sesuai besaran uang yang akan ditukarkan

- Perwakilan penukar wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Semoga bermanfaat

Agus Chusaini

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved