Pencuri Motor Dinas Puskesmas Ditangkap Usai Alami Kecelakaan Saat Kabur dan Dirawat di Puskesmas

Dalam pelariannya membawa sepeda motor hasil curiannya, tersangka T mengalami kecelakaan tunggal dan sempat dibawa petugas kepolisian ke Puskesmas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang bukti kendaraan dinas yang berhasil diamankan. 

Kemudian setelah pagi harinya, korban melaporkan kejadian pencurian terhadap sepeda motor dinas yang digunakannya.

Dari informasi yang diberikan korban dan setelah melihat sepeda motor yang diamankan Polsek Sanggau Ledo setelah kecelakaan, petugas mendatangi kembali tersangka T di Puskesmas dan langsung mengamankan tersangka T.

Dari keterangan tersangka T, maka didapatlah keterlibatan tersangka K dan P sehingga petugas langsung tanggap melakukan penangkapan terhadap K dan P yang sudah pulang terlebih dahulu di kampungnya.

"Ketiga tersangka yang telah kami amankan ini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Bhanu. (*)

Polres Sanggau Gelar Latihan Menembak Tingkatkan Kemampuan Personel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved