PENCAIRAN BLT Karyawan Rp 600 Batch 3 Kapan? BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 1,2 Juta Sudah Cair

Pemerintah memberikan BLT sebagai bagian upaya penyelamatan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi Pencairan BLT Karyawan Batch 3. 

Menaker menambahkan, pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," kata Ida.

Pada program Bantuan Subsidi Upah, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2.  Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJAMSOSTEK:

1. Aplikasi BPJSTKU Mobile

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved