Pastikan Lagi Hal Ini Jika Kamu Belum Dapat Satupun Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
Lantas bagaimana cara mengecek, mendapatkan dan apa saja yang perlu dipastikan ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan bantuan?
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Untuk memastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU.
Untuk melalui website Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Nantinya masukkan alamat email dan password.
Setelah masuk Anda dapat melihat beberapa informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi hingga vokasi.
• Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Masih Ada Setelah Gelombang 7 Prakerja Ditutup?
3. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500.000
Pemerintah juga memberikan bantuan melalui Kementerian Sosial sebesar Rp 500.000 untuk bulan September ini.
Bantuan ini ditargetkan diterima bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mengutip Kompas.com (4/9/2020) Kepala Bagian Disememinasi Data Kemensos Ujang Taofik Hidayat menjelaskan masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Setelah itu isi nama dan NIK. Nantinya akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS dan NIK.
ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang biasanya tersimpan di dinas sosial kaupaten kota.
Jika tak punya dapat memilih opsi NIK atau nomor induk kependudukan atau nomor penerima bantuan iuran atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).