Pastikan Lagi Hal Ini Jika Kamu Belum Dapat Satupun Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Lantas bagaimana cara mengecek, mendapatkan dan apa saja yang perlu dipastikan ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan bantuan?

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
LINK Registrasi BLT Rp1,2 Juta via SMS Syarat Validasi Data BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Bantuan yang diberikan pemerintah menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha mikro, karyawan, masyarakat yang belum bekerja, juga siswa yang melakukan pembelajaran online di tengah pandemi corona.

Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang bertanya mengenai mengapa dirinya sama sekali belum mendapatkan bantuan.

Lantas bagaimana cara mengecek, mendapatkan dan apa saja yang perlu dipastikan ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan bantuan?

Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Masih Ada Setelah Gelombang 7 Prakerja Ditutup?

1. Bantuan kuota gratis Kemendikbud

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru.

Untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, maka pihak sekolah harus telah melengkapi dahulu nomor ponsel penerima bantuan yang dimasukkan melalui aplikasi dapodik.

Perlu diketahui, nantinya kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang telah dimasukkan dalam aplikasi tersebut.

Adapun pengisian data dilakukan oleh pihak sekolah maksimal pada 11 September 2020.

Nantinya kuota yang diberikan, bagi siswa adalah sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.

Sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Kartu Prakerja Gelombang 8 Apakah Masih Akan Dibuka? Ketahui Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja

2. Bantuan pegawai swasta Rp 600.000

Selain kuota internet, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan kepada karyawan atau pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta mulai September 2020.

Bantuan tersebut nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Untuk mengetahui apakah Anda layak mendapatkan bantuan pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved