DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penjelasan Bupati Terkait Raperda APBD Perubahan

Rapat paripurna ini dengan agenda penjelasan Bupati terkait Raperda APBD Perubahan anggaran tahun 2020.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat foto bersama Pimpinan DPRD Sanggau usai rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (7/9/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, dan dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Anggota DPRD Sanggau, Forkopimda, Sekda Sanggau dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.

Rapat paripurna ini dengan agenda penjelasan Bupati terkait Raperda APBD Perubahan anggaran tahun 2020.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan bahwa hari ini kami sudah menyampaikan nota keuangan untuk APBD Perubahan tahun 2020.

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna ke-21, Ini yang Dibahas

"Intinya ini menjadi sebuah mekanisme dalam penyusunan anggaran, Saya berharap ini bisa segera dibahas perubahan anggaran ini karena memang kita akan tindaklanjuti setelah ini tentu dengan murni 2020,"katanya, Senin (7/9/2020).

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu juga menjelaskan secara umum rancangan perubahan anggaran tahun 2020. Pertama, pada komponen pendapatan daerah.

Dalam perubahan APBD tahun 2020 ini dianggarkan sebesar Rp 1,503 triliun, berkurang sebesar Rp 99,307 miliar dari APBD murni yang dianggarkan sebesar Rp 1,602 triliun atau sebesar 6,20 persen.

"Kedua pada komponen belanja daerah, Pada belanja daerah ini terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Pada ABPD murni tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,754 triliun. Pada perubahan APBD ini dianggarkan sebesar 1,682 triliun berkurang sebesar Rp 71,391 miliar atau turun 4,07 persen,"katanya.

Ketiga, komponen pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019.

Semula pada APBD murni tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 151,932 miliar, sedangkan pada perubahan APBD ini dianggarkan sebesar Rp 183,848 miliar, bertambah sebesar Rp 31,916 miliar atau naik 21,01 persen.

"Penambahan target penerimaan tersebut menyesuaikan dengan jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 setelah audit BPK RI,"jelasnya.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah yang sebelumnya dalam APBD murni tahun anggaran 2020 tidak dianggarkan, pada perubahan APBD ini dianggarkan sebesar Rp 4 miliar yang diperuntukan untuk penyertaan modal pada Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau sesuai Perda nomor 14 tahun 2019 tentang tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda air minum Tirta Pancur Aji Sanggau.

"Untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan pembiayaan netto sebesar Rp 179,848 miliar yang merupakan selisih antara jumlah penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah pengeluaran pembiayaan daerah,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sanggau, Jumadi menambahkan bahwa setelah pembahasan penggunaan anggran yang berjalan di APBD murni tentunya ada perubahan.

"Tentunya kita akan bahas tepat waktu supaya semua kegiatan di Perubahan itu bisa berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat banyak,"ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved