DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna ke-21, Ini yang Dibahas

Rapat paripurna lanjutan ini mengagendakan penjelasan Bupati terkait Raperda APBD Perubahan anggaran tahun 2020.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat foto bersama Pimpinan DPRD Sanggau usai rapat paripurna di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2020 dalam rangka Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (7/9/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau, Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, dan dihadiri Bupati Sanggau Paolus Hadi, Anggota DPRD Sanggau, Forkopimda, Sekda Sanggau dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sanggau.

Anggota DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono Dukung Diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020

Rapat paripurna lanjutan ini mengagendakan penjelasan Bupati terkait Raperda APBD Perubahan anggaran tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved