Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Diserahkan, Teten: Uang Diputar, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan UMKM
Menurut dia, BLT tersebut dapat digunakan sebagai modal awal untuk meningkatkan produksi bagi pelaku UMKM yang unbankable.
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI/POLRI
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Proses pendataan ini sudah dimulai sejak 17 Maret 2020.
Para pelaku UMKM juga diminta untuk menginformasikan kondisi usahanya secara lebih spesifik.
Hal tersebut sangat penting untuk proses verifikasi data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
Nantinya, data tersebut harus dilengkapi dengan NIK pelaku UMKM. Jika dinilai layak, pelaku UMKM akan langsung mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Untuk itu segera isi e-form pendaftaran bantuan UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Menteri Teten: Uangnya Diputar... "