Sejumlah Pengunjung THM Tak Kenakan Masker Didenda Rp 200 Ribu, Dinkes Langsung Swab

Dari sembilan Pengunjung itu tak mengenakan masker hingga masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 Ribu.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Terdapat sembilan pengunjung salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pontianak terjaring razia oleh tim Satgas Covid-19 pada Sabtu (5/9/2020) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terdapat sembilan Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pontianak terjaring razia oleh tim Satgas Covid-19 pada Sabtu (5/9/2020) malam.

Dari sembilan Pengunjung itu tak mengenakan masker hingga masing-masing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 Ribu.

Hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah memulai menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan bahwa dari sembilan Pengunjung itu tak hanya dikenakan denda saja. Namun mereka juga diharuskan menjalani uji swab.

Seluruh Sampel Tes Swab Massal Pejabat Pemkot Singkawang Dikirim ke Pontianak

Bahkan pengelola THM itu pun dijatuhi denda sebesar Rp1 Juta, lantaran mengabaikan penerapan protokol kesehatan di tempat usahanya.

"Malam ini merupakan pertama kalinya kita menerapkan Perwa Nomor 58/2020 dan pelanggar dikenakan sanksi denda dan diswab," ungkap Sidiq Handanu.

Ia menjelaskan kegiatan razia yang digelar itu tidak hanya pada malam ini saja, tetapi akan rutin dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan warga Kota Pontianak dalam menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi Warga Abai Protokol Kesehatan Sesuai Perwa, Kapolresta : Kita Tegakkan Aturan

Terkhusus mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Pontianak masih terus bertambah.

"Razia ini sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Handanu.

Dimana pada sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58/2020. Dengan terbitnya Perwa tersebut maka aturan yang tertuang di dalamnya sudah mulai diterapkan di masyarakat.

"Saya minta Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan koordinasi untuk penerapan hukumnya," kata Wali Kota Pontianak.

Sejalan dengan diterapkannya Perwa Nomor 58/2020, pihaknya akan melakukan razia di sejumlah titik lokasi.

Razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

"Dalam perwa tersebut juga diatur sanksi bagi yang melanggar," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved