Kapolresta Pontianak Warning Pelaku Usaha, Ingatkan Sanksi Protokol Kesehatan
Oleh sebab itu, kami menekankan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan tersebut
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Tidak hanya masyarakat, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan menyasar bagi pelaku usaha yang ada di Kota Pontianak.
Pasalnya, dalam pantauan petugas masih ada tempat-tempat usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menjaga jarak, atau tidak melakukan pengecekan suhu bagi pengunjung.
Padahal, Wali Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 tahun 2020 tentang pendisiplinan warga masyarakat terhadap protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menyebutkan, hingga kini parwali tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
Namun ia memberikan warning atau peringatan bagi pelaku usaha atau seluruh masyarakat di Kota Pontianak untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah disosialisasikan.
Karena, bila masyarakat maupun pelaku usaha melanggar perwali maka ada sanksi administrasi, denda, serta kerja sosial menanti.
• Polsek Siantan Gencar Berikan Imbauan Protokol Kesehatan
Bagi perorangan yang melanggar sanksi berupa teguran lisan, atau tertulis, serta kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp 200 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara, penanggung jawab kegiatan, sanksinya mulai dari teguran lisan dan tertulis.
Bahkan denda Rp1 juta, serta penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Ini benar-benar warning kepada pelaku usaha dan masyarakat agar membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari, gunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan," tegasnya.
Kombespol Komarudin berharap, dengan diterapkannya perwali tersebut dapat membuat masyarakat sadar dan patuh menerapkan pola kehidupan baru, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Pontianak tidak bertambah.
• 622 Santri di Pondok Pesantren Banyuwangi Jawa Timur Terinfeksi Covid-19, Ini Penyebabnya
Selain mengatur warga untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, Perwali tersebut juga mengatur bagaimana para pelaku usaha menjalankan usahanya di era new normal.
“Oleh sebab itu, kami menekankan kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan tersebut,” tukasnya.
Pada tahap awal ini pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh element masyarakat selama beberapa pekan ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, maka akan ada penegakan sanksi terhadap para pelanggar perwako.
"Harapan kami masyarakat sadar, bahwa aturan ini di buat untuk keselamatan kita bersama, cukup masyarakat dan para pelaku usaha mematuhi item- item dalam pergub atau perwako yang ada," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kombespol-komarudin-saat-diwawancara.jpg)