FAKTA BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Rekening Bank Swasta Cair hingga Dinilai Tak Efektif

Trubus Rahadiansyah menilai, subsidi gaji kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum mampu menjangkau seluruh pekerja.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
FAKTA BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Rekening Bank Swasta Cair hingga Dinilai Tak Efektif 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - FAKTA terbaru terkait bantuan/subsidi upah (BSU) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah membuka peluang akan memperpanjang bantuan yang cair per dua bulan sekali ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/9/2020).

Diketahui, BSU diberikan kepada 15,7 juta para pekerja selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2020.

Menteri BUMN sekaligus Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.
Menteri BUMN sekaligus Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Setiap pekerja berhak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang dibagikan per dua bulan dan langsung masuk ke rekening.

Tahap pertama, penerima bantuan akan ditransferkan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan September dan Oktober.

Tahap kedua, penerima bantuan akan diberikan dana sebesar Rp 1,2 juta untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember.

“Jadi terus kita tingkatkan dan tentu sisanya yang Rp 1,2 juta akan dibayarkan bulan Oktober akhir atau November awal,” kata Erick Thohir.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu berharap, bantuan dari pemerintah ini bisa mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Karena ini benar-benar program membantu daripada karyawan yang sangat membutuhkan atau juga selama ini tentu sangat terdampak dengan adanya Covid-19," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Dinilai tak Efektif

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, subsidi gaji yang dikucurkan pemerintah kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan belum mampu menjangkau seluruh pekerja.

Sebab, bantuan itu hanya diberikan kepada karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetapi terdampak pandemi Covid-19 jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar.

"Permasalahannya banyak sekali perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi mereka nggak akan tersentuh, itu jumlahnya lebih banyak yang nggak terdaftar," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved