Dua Kurir Narkoba Asal Kaltim Tertangkap di Kubu Raya, Diupah Rp 20 Juta
Diketahui, kedua tersangka inipun berasal dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dan kemudian tertangkap di jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawa
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Dua tersangka berinisial AK dan AS kini harus mendekam dibalik jeruji, lantaran kedapatan telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (28/8/2020) lalu.
Hal itupun terungkap saat kedua tersangka tersebut dihadirkan saat konferensi pers Pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Jalur Antar Provinsi di Wilayah Kabupaten Kubu Raya, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya , pada Jumat (4/9/2020).
Diketahui, kedua tersangka inipun berasal dari Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dan kemudian tertangkap di jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kalimantan Barat, seusai membeli narkoba jenis sabu oleh seorang berinisial KD (DPO).
Kemudian saat ditanyai, AK mengaku apa yang telah diperbuatnya. Dan ia pun mengatakan, hanya disuruh seorang berinisial AD (DPO) yang juga warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah untuk membeli narkoba jenis sabu dari KD.
• Sekda Yusran Apresiasi Kerja Keras BNN Ungkap Peredaran Narkoba di Kubu Raya
Dirinya juga mengatakan, ini merupakan ketiga kalinya ia melakukan transaksi di Sungai Ambawang.
"Sudah tiga kali. Kemaren lima (ons) sabu, kemudian empat, dan yang ini empat," katanya.
Dan setiap kalinya bertransaksi AK juga mengaku dibayar Rp 20 juta setiap bertransaksi.
"Ngambilnya di Bundaran alianyang (lokasi transaksi). Upahnya Rp 20 juta setiap pengambilan," ungkap AK. (*)