Bakal Calon Positif Covid Dinilai Akan Membuat Sejumlah Jadwal KPU Mundur

Terlebih, kata dia, tes PCR dan swab ketika mendaftar merupakan hal penting sebagai screening awal calon peserta pilkada 2020 sebagai langkah awal unt

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Maryadi Sirat
Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi, Maryadi Sirat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Kajian dan Advokasi Masyarakat Pokja Rumah Demokrasi, Maryadi Sirat menilai jika bagi calon yang positif covid mendaftar via online merupakan langkah yang solutif.

"Saya rasa sudah solutif solusi dari KPU terkait jika bapaslon atau balon yang positif berdasarkan hasil tes PCR dan swab yang di lakukan menggunakan mekanisme tidak tatap muka," katanya, Kamis (03/09/2020).

Terlebih, kata dia, tes PCR dan swab ketika mendaftar merupakan hal penting sebagai screening awal calon peserta pilkada 2020 sebagai langkah awal untuk mengantispasi sebelum dilaksanakan tes kesehatan.

Aturan mengenai tes swab pasangan calon juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Dinas Kesehatan Kalbar Terima 16 Sampel Swab Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Penjelasan Harisson

Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 50A, setiap bakal pasangan calon harus melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif.

"Saya rasa KPU bisa mempersiapkan alternatif solusi jikalau memang ada calon hasil tesnya ada yang positif Covid. Karena jika ada yang positif maka akan berimplikasi dengan syarat berikutnya. Kemungkinan besar banyak yang akan di undur, katakanlah seperti pemeriksaaan kesehatan, pengundian nomor urut. Menurut saya itu penting dipersiapkan mekanismenya," saran Maryadi.

Selanjutnya, kata dia, jika ada pengunduran proses tersebut maka kesempatan untuk berkampanye kemungkinan besar juga akan berkurang apabila calon tersebut positif covid karena harus menjalani isolasi sampai sembuh total.

"Nah, hal itu seperti apa mekanismenya. Perlu dipersiapkan juga," imbuhnya.

Maka dari itu lanjut Yadi, sebisa mungkin memang calon peserta pilkada menjaga diri agar tidak terjangkit virus.

Penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari menjadi krusial.

Selain daripada memang, para balon, ujar Yadi, akan banyak kontak atau bertemu dengan orang lain atau tim.

"Apabila positif, konsekuensinya cukup besar. Karena akan diundurnya syarat syarat pencalonan lainnya yang akan merugikan diri sendiri. Selain itu kita berharap semua alternatif dan mekanisme ketika terjadi hal tersebut KPU sudah mempersiapkan dan bisa menghadirkan pilkada yang luber jurdil untuk semuanya," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved