Info Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu: Pemerintah Perpanjang Pengumpulan Nomor Rekening

Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020.

"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2020) siang.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.

Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Daftar Prakerja Gelombang 7 Sekarang di www.prakerja.go.id Pendaftaran Gelombang 7 Sudah Buka

Terbaru! Kode Redeem FF Free Fire, Klaim Sekarang di https://reward.ff.garena.com/id Sebelum Habis

"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.

"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.

Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.

Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.

Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.

Syarat-syarat itu adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved