POSITIF BLT 600 Ribu Cair Tahap 2, Bagi yang Belum Dapat Bantuan dari Jokowi Langsung Cek di Sini
Data penerima bantuan subsidi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut saat ini sedang dalam tahap pengecekan oleh Kemnaker.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah menerima data penerima BLT tahap 2 dan dalam proses penyaluran langsung ke rekening.
Data penerima bantuan subsidi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta tersebut saat ini sedang dalam tahap pengecekan oleh Kemnaker.
Saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) dan dalam tahap pengecekan sebanyak 3 juta data penerima.
Penyaluran segera dilakukan, karena setelah data semua telah diverifikasi selanjutnya akan langsung diberikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Tadi kita sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Selasa (1/9/2020) lalu.
• Info Terbaru BLT Karyawan Rp 600 Ribu Kapan Batch 2 Masuk Rekening BCA, CIMB, OCBC NISP?
Setelah semua tahap pengecekan dan data diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selanjutnya uang akan diberikan kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang menjadi penyalur program subsidi upah.
"Dari bank Himbara inilah, akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini," tambahnya.
Kemnaker sendiri sebenarnya menargetkan pada pertengahan bulan September 2020 semua calon penerima bisa langsung mendapatkan transferan dari pemerintah.
“Memang kami ingin sekali target pertengahan September itu bisa terpenuhi, sehingga yang awalnya 2,5 juta kami perbanyak menjadi 3 juta. Harapannya semakin banyak teman-teman yang mendapatkan transferan dari pemerintah,” katanya.
Ida Fauziah mengatakan, semua karyawan yang telah menyerahkan nomor rekening aktif, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dipastikan akan cair, hanya saja harus sabar menunggu waktu.
“Saya minta sabar sepanjang teman-teman sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja,” pungkasnya.
Pekerja swasta dan pegawai pemerintah non PNS alias honorer yang masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi upah/gaji, mereka dapat menyampaikan laporan bila belum menerima transferan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
• CEK REKENING! Batch 2 BSU Rp 1,2 Juta BLT Karyawan Cair Pekan Ini, BPJS Ketenagakerjaan Beri Data
Memang, bantuan ini baru dikucurkan untuk 2,5 juta peserta yang masuk ke dalam batch pertama.
Namun bila ingin memastikan agar bantuan nantinya diterima bisa menyampaikannya ke BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.
"Jadi untuk tempat menyampaikan aspirasi karena dia didaftarkan atau terbukti diakomodir program ini tapi kenyataannya kok belum masuk ke rekening, itu pertama mendatangi BPJS Ketenagakerjaan setempat atau di BPJS Pusat melalui website," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindarno, Selasa (1/9/2020).
BPJS Ketenagakerjaan dijelaskannya adalah pemilik data asal atau data pertama calon penerima bantuan subsidi upah.
Jadi peserta program tersebut bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan, lalu sampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.
Nanti akan dicek, sebab bisa jadi ada kesalahan dalam penulisan nama antara di rekening bank dan di data BPJS Ketenagakerjaan.
"Jangan-jangan salah nama, (misalnya namanya) Soes ngetiknya Sos, ya sudah sampai kiamat beda satu huruf tidak akan masuk ke rekening karena kan (prosedurnya) by name by address, sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelasnya.
Calon penerima bantuan juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat sisnaker.go.id.
"Di sana ada bantuan pengaduan apapun. Klik ke sisnaker.go.id, menyampaikan 'saya adalah peserta program ini, kok ternyata namanya hilang atau belum ada atau apa'. Kalau memang persyaratannya (sebagai penerima bantuan) terpenuhi, lalu dicek, jangan-jangan datanya ada yang salah atau tidak, salah huruf, salah nama atau kurang titik koma bisa meleset," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
* Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
* BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
* Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
* Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Berita Acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
* KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
* Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
* Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
* Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
• Bagaimana Cara Daftar OSS UMKM ? Ini Cara Mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
• PULSA LISTRIK GRATIS 1 September 2020 Klaim Mulai Besok di WWW.PLN.CO.ID atau Chat WA 08122123123
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (*)