DPRD Landak Terima Kunker Dewan Kota Singkawang, Ini yang Dibahas
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, didampingi Anggota DPRD
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kota Singkawang pada Rabu (2/9/2020).
Kunker DPRD Kota Singkawang tersebut dalam rangka membahas mengenai pembabatan hutan dan kerusakan lingkungan, serta pembangunan yang tak berijin.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, didampingi Anggota DPRD Landak.
Serta dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perijinan Kabupaten Landak, dan Anggota DPRD Kota Singkawang yang berjumlah 12 orang, 9 orang diantaranya Anggota DPRD Kota Singkawang, dan 3 orang diantaranya adalah Anggota Sekretariat.
• Lantik 4 Kades, Karolin Margret Natasa: Jangan Macam-macam dan Jangan Aneh-aneh
Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, menyampaikan terima kasih banyak kepada DPRD Singkawang atas kunjungan kerjanya.
"Ini suatu kemajuan mungkin bagi kita, bahwa kita bisa menerima mereka sesuai dengan tupoksi di Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan," ucap Politisi Partai Demokrat ini
Lanjut dia, pihaknya selama ini juga di dukung oleh OPD Dinas Lingkungan Hidup. Serta satu hal yang positif, pihaknya sangat senang walau pun Kabupaten Landak masih relatif muda.
"Kalau kita lihat, kita dulu dari Kabupaten Induk.
Tetapi apa yang sudah kita berikan bukan berarti kita hebat, mereka mau belajar dengan kita dan kita terima dengan baik," jelas Lamri.
• Bupati Landak Karolin Margret Natasa Lantik Empat Kades, Ini Pesannya
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahya Tanus mengatakan, kunjungan kerja DPRD Kota Singkawang ke Kabupaten Landak adalah untuk bertukar pendapat dan berbagi ilmu bersama Anggota DPRD Landak dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait yang mana mereka mempertanyakan bagaimana mekanisme dalam pemberian izin bangunan di Kabupaten Landak.
"Karna ada beberapa persoalan yang terjadi di Kota Singkawang, ada masyarakat yang membangun tanpa melalui prosedur, dan bagaimana Pemerintah Kabupaten Landak menyikapi dan mengatasi apa bila ada dari masyarakat yang membangun tanpa izin," terang Cahya Tanus menjelaskan.
Ia juga menyampaikan, mereka mencari masukan dari pihaknya, dan sesuai hasil dari pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umun.
"Bagaimana masyarakat di Kabupaten Landak dalam hal pembangunan harus memperhatikan aturan-aturan yang ada atau payung hukum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
--