Pemkab Mulai Terapkan Perbup Terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Rona menjelaskan bahwa terkait sangsi dalam peraturan tersebut, pada pasal 14 secara khusus menjelaskan tentang penerapan pelanggaran protokol kesehat
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sanggau, Marina Rona menyampaikan bahwa Terhitung tanggal 24 Agustus 2020, Pemkab Sanggau mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
Rona menjelaskan bahwa terkait sangsi dalam peraturan tersebut, pada pasal 14 secara khusus menjelaskan tentang penerapan pelanggaran protokol kesehatan, yang pertama bagi perorangan.
"Pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil Swab PCR nya," katanya, Selasa (1/9/2020).
• Sutarmidji: Pejabat Publik yang Tidak Patuh Protokol Kesehatan akan Disanksi
Kemudian, lanjutnya Untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum juga kurang lebih sama.
Pertama adalah teguran lisan, Jika tidak diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis.
"Dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin. Dan apabila ditemukan cluster Covid-19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelola usaha itu," tegasnya.
Selanjutnya, Bagi ASN juga kurang lebih sama yakni teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.
Apabila ASN itu melakukan pelanggaran diluar jam kerja maka dia dikenakan sangsi sebagaimana sangsi perorangan.
"Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial,"tuturnya. (*)