Nelayan Resah Kapal Cantrang Masuk Wilayah Pesisir Kalbar

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DNSI) Kalbar , Sigit Sugiardi yang menyatakan saat ini nelayan Kalbar mulai re

Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Terlihat kapal cantrang yang melakukan penangkapan ikan diwilayah dekat Pulau Datok, perairan Kalbar yang masuk wilayah perairan dangkal beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebijakan baru Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penggunaan cantrang bagi kapal pencari ikan tentu disambut baik bagi kapal dengan metode penangkapan ikan menggunakan cantrang.

Pengoperasian kembali penangkapan ikan menggunakan cantrang ternyata masih mengalami pro dan kontra terutama belahan kecil wilayah pesisir yang melihat kapal cantrang masuk ke zona dangkal satu diantaranya Jakbar yang seharusnya tidak boleh dimasuki.

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DNSI) Kalbar , Sigit Sugiardi yang menyatakan saat ini nelayan Kalbar mulai resah dengan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal cantrang terkait zona penangkapan ikan.

"Nelayan Kalbar mulai resah, banyak kapal cantrang yang masuk ke zona perairan Kalbar yang seharusnya tidak boleh di masukki. Padahal sudah ditentukan oleh kementerian bahwa wilayah perairan yang boleh dimasuki oleh kapal cantrang dengan kedalaman lebih dari 12 mil," ungkapnya saat di wawancarai Tribun Selasa, (1/9/2020).

Sigit juga menyatakan bahwa kapal tersebut dikhawatirkan akan membuat nelayan tradisional kehilangan sumber mata pencaharian karena penggunaan cantrang diwilayah pesisir membuat ikan tangkapan nelayan menjadi berkurang.

"Tentu nelayan khawatir karena penangkapan ikan menggunakan cantrang akan membuat nelayan tradisional kehilangan sumber pencarian, seperti yang kita tau metode cantrang ini tidak memilih jenis ikan sehingga nelayan tradisional bisa kehilangan sumber rezeki jika kapal cantrang tidak menangkpa ikan sesuai zona yang ditentukan," lanjutnya.

Selain itu penggunaan cantrang di wilayah pesisir atau perairan dangkal dikhawatirkan akan merusak ekosistem terumbu karang karena sedimen atau lumpur yang ikut terkeruk bisa saja menutup pori terumbu karang dan secara perlahan merusak pertumbuhan karang.

"Dampak yang akan perlahan dirasakan tentu bisa saja sedimen lumpur dari laut dangkal menyumbat pori-pori terumbu karang dan membuat karang perlahan akan mati. Tentu kita tidak menginginkan itu," jelasnya.

Terima Laporan Adanya Perompak, Lanal Ketapang Rutin Lakukan Patroli dan Minta Nelayan Waspada

Sigit dan rekan nelayan menyatakan tidak mempermasalahkan kebijakan menteri terkait penggunaan cantrang dalam metode penangkapan ikan, hanya saja diharapkan adanya pengawasan dan regulasi yang jelas terkait zona wilayah serta nelayan cantrang patuh dengan aturan tersebut.

"Kami tidak mempermasalahkan izin dioperasikannya kembali kapal cantrang, hanya saja kami berharap pemerintah khususnya kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan regulasi yang jelas kepada nelayan tentang zona pencarian ikannya karena kami sadar nelayan cantrang juga butuh penghasilan. Tetapi jika tidak mengikuti aturan tentu nelayan kecil yang menjadi korban", tuturnya.

Sigit dan para nelayan juga siap melakukan aksi jika suara mereka tidak didengar oleh pemerintah baik provinsi maupun pusat.

"Keresahan ini kami tujukan untuk pemerintah provinsi Kalbar dalam hal ini Gubernur selaku pemangku wilayah serta Kementerian selaku pemangku kebijakan. Semoga suara kamj bisa didengar dan ditinjau kembali, kami jugabtidak ingin masalah ini jadi besar tetapi jika memang masih belum mendapatkan respon kami bisa saja melakukan aksi nyata," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved