Fraksi DPRD Landak Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Eksekutif Terhadap 2 Raperda 

Dengan adanya payung hukum sehingga Pemerintah Daerah akan dibahas dalam rapat gabungan.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Dok. Media Center DPRD Landak
Rapat Paripurna DPRD Landak   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, kembali menggelar rapat Paripurna bersama Tim Eksekutif, Selasa (1/9/2020). 

Paripurna yang dilaksanakan yakni mengenai Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak Badan Pembentukan dan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Eksekutif mengenai 2 Raperda Prakarsa tentang, Kabupaten Layak Anak dan Penyelengaraan Perpustakaan khususnya di Kabupaten Landak.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua, Anggota DPRD Landak. 

Dengan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Landak, Herkulanus Heriadi, staf ahli Wakil Bupati Landak, Sekwan dan dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak yang terkait, baik hadir secara langsung mau pun secara virtual (vicon).

DPRD Sanggau Gelar Rapat Paripurna, Ini Agenda Yang Dibahas

Heri Saman dalam kesempatan tersebut menyampaikan, penyampaian jawaban dari Eksekutif terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak yaitu tentang Kabupaten Layak Anak dan Penyelengaraan Perpustakaan.

"Mendengar jawaban dari Fraksi karena sangat berguna, terutama dalam hal pembahasan ke 2 Raperda tersebut. Dan 2 Raperda ini sangat diperlukan apa lagi pelayanan anak ini merupakan pelayanan dasar wajib yang harus kita lindungi," ucap Heri Saman.

Untuk penyelenggaraan perpustakaan ia juga mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam hal ini untuk kepentingan Daerah kita, sehingga Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.

"Dan untuk pengesahannya pada pertengahan September sudah selesai," jelas Heri Saman.

Perwakilan dari Fraksi NasDem Cahya Tanus menyampaikan terima kasih atas pandangan umum Eksekutif terhadap Raperda atau Prakarsa DPRD Kabupaten Landak yang disampaikan pada sidang Paripurna 27 Agustus 2020 lalu.

Warga Desa Kumang Jaya Adakan Ritual Adat Usir Covid-19 di Kapuas Hulu

"Kabupaten Landak, Layak Anak perlu adanya pengembangan kebijakan yang merujuk kepada potensi anak, hak anak dan plaster anak. Untuk Penyelenggaraan Perpustakaan sendiri bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi lebih baik untuk ke depannya," ucap Cahyatanus.

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herkulanus Heriadi juga menyampaikan bahwa, tentunya Pemerintah Daerah menyambut baik dan menerima dengan adanya tanggapan dari fraksi.

"Karena ini masukan yang sangat baik tentang Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak terhadap Kabupaten Layak Anak dan Penyelengaraan Perpustakaan," ungkapnya.

Dengan adanya payung hukum sehingga Pemerintah Daerah akan dibahas dalam rapat gabungan. "Tentunya dengan rapat penyampaian terakhir," ujar Herkulanus Heriadi.

Iya juga mengatakan, dan harapannya semoga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini cepat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Sehingga nanti dapat dieksekusi oleh dinas-dinas terkait dan Kantor terkait. Karena ini sangat baik, dan semoga cepat disahkan terutama untuk 2 Raperda Prakarsa ini," harapnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved