Token Listrik Gratis dan Dikson 50 Persen, Ikuti Cara Mudahnya di Www.pln.co.id atau WA
Setiap bulannya penerima stimulus dari golongan 450 Va dan 900 Va bisa lakukan klaim untuk token listrik gratis dan dikson
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan penerima stimulus PLN diperpanjanga hingga akhir tahun 2020.
Setiap bulannya penerima stimulus dari golongan 450 Va dan 900 Va bisa lakukan klaim untuk token listrik gratis dan dikson.
Bulan Agustus 2020 ini, masih bisa klam hingga pukul 00.00 wib.
Buruan bagi yang belum klaim bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagai penerima subsidi listrik selama pandemi covid-19.
Bantuan listrik gratis dan diskon diberikan pemerintah untuk mendorong kemampuan masyarakat khsusunya pada kebutuhan listrik.
Program stimulus covid-19 ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdata pada pelanggan rumah tangga dan industri golongan 450 dan 900 VA.
• Cara Pasang Baru Listrik PLN dan Biaya Pemasangan Sambungan Baru Listrik PLN
Pandemi covid-19 memberikan goncangan ekonomi di masyarakat sehingga pemerintah memberikan dorongan dan kembali memperpanjang masa stimulus PLN hingga akhir tahun 2020 lantaran pandemi tak kunjung berakhir.
Untuk menikmat listrik gratis dan dikson bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA harus melakukan klaim terlebih dahulu bagi pelanggan pra bayar sedangkan untuk pasca bayar tidak perlu lagi karena sudah dapat secara otomatis.
Tercatat dari program stimulus berupa listrik gratis, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.
Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan stimulus golongan rumah tangga sampai akhir tahun sebesar Rp 12,18 triliun.
Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan.
Anggaran yang diperlukan untuk kedua golongan tersebut sebesar Rp 151 miliar.
Buruan segera akses www.pln.co.id atau chat pln di 08122123123 untuk mendapatkan kembali token listrik gratis dari pln.
Berikut langkah-langkah mendapatkan token listrik gratis
1. Website PLN
- Buka laman www.pln.co.id.
Setelah membuka laman resmi PLN, kemudian diarahkan ke situs layanan.pln.co.id.
- Masuk ke menu 'pelanggan'
- Pilihlah 'Stimulus Covid-19'
- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.
- Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar.
- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang didaftarkan tadi.
Di setiap bulannya, warga harus selalu login kembali atau mengulang kembali dengan cara yang sama untuk mendapatkan listrik gratis dan token diskon 50 persen.

3. WhatsApp
- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122123123.
- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.
"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).
Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19
Bagikan info ini ke teman dan keluargamu
Mari saling melindungi dari virus corona dengan tetap melakukan anjuran physical distancing
Hotline PLN (Kode Area) 123"
- Lanjutkan mengetik kode 1.
- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.
- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.
- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:
"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:
RI/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.
RIM/900 VA, Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya.
- Lihat pada kolom Tarif/Daya.
- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan. (*)