Kades Parit Baru Kubu Raya Nyatakan Tak Pernah Keluarkan Ijin untuk Pendirian Bangunan di Atas Parit

Bahkan lebih jauh Musa mengatakan, pembongkaran bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas parit ini telah lama ingin dilakukan.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Muzammilul Abrori
Suasana saat puluhan bangunan liar yang bediri diatas parit yang berada di Jalan Parit Dua, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, harus terpaksa dibongkar oleh Satpol Pol-PP Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (31/08/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kepala Desa Parit Baru Musa Abdul Hamid menegaskan bahwa, dirinya tak pernah mengeluarkan ijin untuk mendirikan bangunan diatas parit.

Hal itu dikatakan Musa, saat Satpol Pol-PP Kabupaten Kubu Raya membongkar paksa puluhan bangunan liar yang berdiri diatas parit yang berada di Jalan Parit Dua, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (31/8/2020).

"Itu tidak ada (ijin pembangunan), artinya kalau saya ijinkan saya juga melanggar perda.

Saya kaki tangan pemerintah daerah, artinya kita hanya menyampaikan Perda ini boleh atau ini tidak boleh.

Masalah eksekusi itu adalah kewenangan daripada satpol PP," ujar Musa.

Puluhan Bangunan Liar di Parit Baru Dibongkar Paksa Satpol PP Kubu Raya

Bahkan lebih jauh Musa mengatakan, pembongkaran bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas parit ini telah lama ingin dilakukan.

"Kami selaku aparat desa tentunya juga akan memberitahukan bahwa perda tentang masalah pendirian diatas parit ini juga sudah ada, tugas kami hanya menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini tidak boleh,"

"Kami sudah memberitahukan, mungkin sekitar satu tahun yang lalu.

Dan barulah pada akhirnya dengan itu kami juga tidak bisa mencegah, jadi terjadilah sampai hari ini pembangunan banyak," terangnya.

Dirinya pun menegaskan, setelah bangunan-bangunan liar ini telah dibongkar, pihaknya akan membantu mengawasi, agar pembangunan tidak terjadi lagi.

Tim Gabungan Kodim 1202/Skw dan Satpol PP Kota Singkawang Patroli Penegak Disiplin Covid-19

"Dampak karena ini posisi juga jalan, pertama jadi membuat kemacetan, kedua kekumuhan, dan ketiga ini bisa jadi limbah, karena saluran air ini digunakan masyarakat untuk mandi,"

"Bisa saja ini juga menimbulkan kebanjiran. Karena kalau tidak kita cegah sekarang, ini bisa menjamur," jelasnya

"Kita akan awasi, bersama RT/RW setempat, apabila mereka mendirikan itu lagi tentunya kita akan kembali melaporkan Satpol PP," tegasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved