MASUK REKENING BLT Rp 1,2 Juta Selasa 1 September 2020, Cek Nama Kamu di bpjsketenagakerjaan.go.id

Para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

Pencairan bantuan subsidi upah dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Pada program BSU, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.

Penyaluran dilakukan dua kali masing-masing Rp 1,2 juta. Saat ini sedang dalam tahap penyaluran untuk dua bulan pertama.

Penyaluran untuk dua bulan berikutnya akan dijadwalkan kembali oleh pemerintah.

Cek Nomor Rekening LOGIN di BPJSTKU, Lalu Klik Kartu Digital

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Cara Mengurus Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Kemenkop UKM, Terakhir Daftar BLT UMKM Secara Online

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved