Dapat Program Asimilasi, Seorang Narapidana Kembali Ditangkap Polisi Karena Mencuri di Pontianak

Berdasarkan hal tersebut, petugaspun langsung meringkus AG di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang Bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Baru bebas 3 bulan dari Penjara karena mendapat Program asimilasi, residivis kambuhan berinisial AG (36) kembali diringkus kepolisian unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Sabtu (29/8/2020).

Kepada Tribun, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa AG kembali ditangkap atas laporan korbannya yang kehilangan sejumlah mesin perkakas miliknya yang diduga diambil oleh tersangka. Senin (31/8/2020).

Mendapat laporan korban, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan AG lah yang mencuri barang milik korban.

Lama Buron, Pelaku Tindak Pencurian Dengan Kekerasan Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Siantan

Berdasarkan hal tersebut, petugaspun langsung meringkus AG di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka sebelah kiri,"ujar AKP Rully.

Di akui tersangka bahwa pisau tersebut digunakan untuk berjaga - jaga mengamankan diri ketika terdesak.

Saat di interogasi, AG mengakui telah mengambil 2 unit mesin perkakas milik korbannya di hari yang berbeda.

Anggota Reskrim Pontianak Kota Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan Milik Warga

Dari pengakuan tersangka Kejadian pertama, pada 12 Agustus 2020 lalu, dimana tersangka masuk kedalam rumah korban pada siang hari ketika korban tidur siang, dan mengambil mesin gerinda milik korban lalu menjualnya di Pasar Tengah Pontianak seharga Rp 75 Ribu.

Kemudian, pada 28 Agustus 2020, tersangka kembali menyelinap kerumah korban saat korban tidur siang melalui dapur dan mengambil satu unit mesin ketam milik korban, lalu menjualnya di Pasar Tengah dengan harga Rp 50 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, Residivis yang sudah 2 kali masuk penjara itu akan diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved