DAFTAR Bantuan UMKM 2020 Masih Dibuka, Cek Cara Daftar BLT UMKM & Kesempatan Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu baik secara online maupun offline.

NET/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menyalurkan program bantuan tunai bagi UMKM senilai Rp 2,4 juta sejak pekan lalu.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM diserahkan langsung ke pelaku usaha melalui transfer rekening.

Namun penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini dilakukan secara bertahap.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu baik secara online maupun offline.

Listrik Gratis Corona September 2020, Cek Token Listrik di www.layanan.pln.co.id atau WA 08122123123

Lalu bagaimana bila pelaku UMKM belum mendapatkan BLT tersebut?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya.

Pelaku UMKM bisa langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Dia bilang bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Terlebih dahulu harus dipastikan bahwa sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan sama sekali alias unbankable.

"Ini dikhususkan untuk pengusaha mikro yang belum sama sekali menerima bantuan dari pihak perbankan atau unbankable."

"Apabila memang sedang tidak menerima bantuan maka bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (31/8/2020).

Setelah pelaku usaha mikro mengajukan dirinya sebut Teten, maka pihak Kadiskop akan mengidentifikasi data-data calon penerima tersebut.

Kemudian ditentukan layak atau tidak layaknya menerima bantuan.

"Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Sementara mengenai teknisnya Teten menyatakan, bila para pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan tersebut.

Maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

"Jadi nanti dana itu akan dikirim langsung by name by addres ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ungkapnya.

Sebelumnya Teten menyatakan per Minggu (30/8/2020), dana tersebut sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.

Untuk tahap pertama, kata dia, program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.

Sementara untuk target secara keseluruhan, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro. 

Cara, Syarat dan Kriteria:

Bantuan bagi UMKM ini memiliki sejumlah persyaratan yakni:

- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran: 

- Nomor KTP

- Nomor rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta

- Foto usaha mikro dan menengah.

- Surat izin usaha dari kepala desa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved