Cara Pasang Baru Listrik PLN dan Biaya Pemasangan Sambungan Baru Listrik PLN

Rincian biaya penyambungan baru harus sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017.

Editor: Nasaruddin
(dok PLN)
Ilustrasi listrik PLN 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk pemasangan listrik PLN di rumah, harus dilakukan dengan pendaftaran.

Saat ini, pendaftaran pemasangan baru untuk listrik PLN sudah bisa diajukan secara online.

Setiap pemasangan baru listrik PLN, akan dikenakan biaya yang berbeda-beda.

Rincian biaya penyambungan baru harus sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kota Pontianak serta Syarat dan Berkas untuk Membuat Akte Lahir

Berikut ini cara lengkap cara daftar dan proses pemasangan baru listrik PLN:

Cara pasang listrik baru PLN secara online

Cara pasang baru PLN:

- Masuk ke laman layanan.pln.co.id

- Klik menu Pasang Baru di sebelah kiri

 - Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan. 

- Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas. 

- Isi formulir Data Pemohon. 

 - Klik menu Hitung Biaya. Nanti akan tertera berapa nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru. 

- Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.

Biaya pasang baru PLN 2020

Untuk biaya pasang listrik baru ada beberapa hal yang harus disiapkan, yaitu biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, membeli stroom atau token listrik perdana minimal Rp 5.000. 

Berikut rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017 yang masih digunakan hingga 2020:

1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah

- Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp 421.000

- Daya tersambung 900 VA Rp 843.000

- Daya tersambung 1.300 VA Rp 1.218.000

- Daya tersambung 2.200 VA Rp 2.062.000

- Tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA Rp 937 /VA

- Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA

- Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA

- Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA

2. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA

3. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA

4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan

- Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan

- Untuk penambahan daya dari golongan tarif S-1/TR (tanpa meter) menjadi 450 VA Bebas biaya penyambungan 

Simulasi pasang baru PLN 

Di laman resmi PLN, pihaknya menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru.

Untuk simulasi pemasangan listrik baru di Kota Depok dengan daya 1.300 watt, peruntukkan rumah tangga senilai Rp 1.229.000. 

Simulasi tersebut untuk produk layanan prabayar dan sudah termasuk pembelian token perdana Rp 5.000.  

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved