Cara Pasang Baru Listrik PLN dan Biaya Pemasangan Sambungan Baru Listrik PLN
Rincian biaya penyambungan baru harus sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017.
Untuk biaya pasang listrik baru ada beberapa hal yang harus disiapkan, yaitu biaya penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, membeli stroom atau token listrik perdana minimal Rp 5.000.
Berikut rincian biaya penyambungan baru sesuai dengan Permen ESDM No.27 Tahun 2017 yang masih digunakan hingga 2020:
1. Sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah
- Daya tersambung sampai dengan 450 VA Rp 421.000
- Daya tersambung 900 VA Rp 843.000
- Daya tersambung 1.300 VA Rp 1.218.000
- Daya tersambung 2.200 VA Rp 2.062.000
- Tambah daya menjadi sampai dengan 2.200 VA Rp 937 /VA
- Daya tersambung atau tambah daya di atas 2.200 VA s.d. 100 kVA Rp 969 /VA
- Daya tersambung atau tambah daya rumah tangga golongan R-3 Rp 969 /VA
- Daya tersambung atau tambah daya rumah atas 100 kVA s.d. 100 kVA Rp 775 /VA
2. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Menengah Rp 631,00/VA
3. Sambungan 3 fasa atau tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Tinggi Rp 535,00/VA
4. Sambungan 1 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan rendah di bangunan pelanggan
- Khusus tarif S-1/TR s.d. 220 VA Rp 60.000,00/sambungan