CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Persyaratan yang Diperlukan, Masih Bisa Hari Ini
Sebelumnya Teten menyebutkan bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan bantuan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) ke pelaku usaha.
Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk UMKM sudah masuk tahapan ketiga.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang diberikan bagi pelaku usaha mikro di Istana Kepresidenan, Senin, (24/8/2020) yang lalu.
• SEGERA Daftar! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Terakhir 31 Agustus 2020, Cek Syarat dan Ketentuan Mendaftar
Sudah 50 Persen Tersalurkan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, hingga saat ini bantuan Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.
"Per hari ini, sudah 50 persen yang sudah tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," ujarnya dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan secara virtual, Minggu (30/8/2020).
Ia mengatakan untuk tahap pertama program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.
Sementara untuk target secara keseluruhan kata dia, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.
"Program Banpres Produktif ini sudah diluncurkan oleh pak Presiden kemarin dan ini adalah dana hibah, bukan pinjaman. Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp 2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," jelasnya.
Sebelumnya Teten menyebutkan bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi.
Namun, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pengusaha mikro alias mereka yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable).
Mengenai cara untuk mendapatkan bantuan ini, dijelaskan dia, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Kadiskop akan melihat data-datanya dan menentukan layak atau tidaknya calon penerima bantuan tersebut mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.
Apabila dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, maka pengusaha mikro akan mendapatkan langsung biaya tersebut yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing.
"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," ungkapnya.
Sampai kapan BLT ini disalurkan?
Mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM , Minggu (30/8/2020), bantuan BLT ini akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020.
Sementara untuk jumlah target pelaku usaha yang mendapat dana BLT Rp 2,4 juta ini akan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro.
Dengan begitu apabila jumlah target pelaku usaha mikro sudah sesuai dengan yang ditetapkan dan ditargetkan, maka program BLT ini akan segera ditutup.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan penyaluran dana BLT ini sudah memasuki tahap ke-3 dan di tahap ini sudah ada sebanyak 838.444 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta per pengusaha mikro.
"Tahap ke-3 sudah ada 838.444 pengusaha mikro yang sudah disalurkan per 28 Agustus 2020 hari ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Sementara untuk tahap ke-1, disebutkan dia, sudah menyasar 742.422 pengusaha mikro yang diberikan per tanggal 14 Agustus 2020, lalu pada tahap ke-2 sebanyak 257.578 dan di tahap ke-3 ada sebanyak 838.444 pengusaha mikro yang sudah mendapatkan bantuan dana.
Lalu untuk tahap ke-4, kata dia, sedang dalam tahap pemprosesan dan ditargetkan akan dicairkan pada tanggal 31 Agustus 2020.
Dia pun meminta bagi pelaku usaha mikro yang masih belum mendapatkan bantuan BLT ini masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.
Dengan begitu dia berharap semua pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable) bisa memanfaatkan bantuan Banpres Produktif.
Siapa Saja yang Bisa dan Tidak Bisa Menerima Bantuan UMKM?
Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini.
Pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan bantuan Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini.
Cara, syarat dan kriteria
Adapun bagi pelaku usaha mikro jika ingin mendapatkan bantuan dapat mendaftarkan diri ke koperasi-koperasi di wilayahnya.
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian lembaga.
Pengusul bantuan pemerintah lain adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri dari BUMN dan BLU.
Ketika data sudah berhasil dikumpulkan maka akan diverifikasi kelayakannya oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.
Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:
1. Bukan pelaku UMKM
Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya. Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.
2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan. Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.
3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul
Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.
Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan UMKM Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.(KOMPAS.COM/ Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Masuk Tahap ke-3, Sampai Kapan Bantuan BLT UMKM Disalurkan? " dan "Menkop Teten: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 50 Persen Tersalurkan "