CARA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Persyaratan yang Diperlukan, Masih Bisa Hari Ini

Sebelumnya Teten menyebutkan bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.(KOMPAS.COM/ Elsa Catriana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Masuk Tahap ke-3, Sampai Kapan Bantuan BLT UMKM Disalurkan? " dan "Menkop Teten: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sudah 50 Persen Tersalurkan "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved