47 Orang Terjaring Razia Masker, 2 Pengunjung Cafe di 28 Oktober Dinyatakan Reaktif

Razia masker pertama dilaksanakan menyasar deretan Cafe yang berada di Jalan 28 Oktober . Selanjutnya razia dilakukan di Tempat Wisata Tugu Khatulusit

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Razia masker dan rapid test masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker di deretan Cafe Jalan 28 Oktober dan Tugu Khatulistiwa Pontianak Utara, Minggu (30/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar bersama Kodim 1207 /BS, Polresta Pontianak dan Satpol PP Provinsi menggelar razia masker menyasar deretan cafe di Jalan 28 Oktober ,dan Tempat Wisata Tugu Khatulistiwa Pontianak, Minggu (30/8/2020).

Razia masker pertama dilaksanakan menyasar deretan Cafe yang berada di Jalan 28 Oktober . Selanjutnya razia dilakukan di Tempat Wisata Tugu Khatulusitiwa, Pontianak Utara.

Giat Razia masker kali ini di laksanakan oleh Diskes Provinsi Kalbar yang di dukung oleh TNI Polri sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur No.110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan hasil masyarakat yang terjaring razia masker di dua tempat kali ini sebanyak 47 orang.

1 Orang Positif Covid-19 di Pontianak, Kadiskes Pontianak Tunggu Hasil 31 Sampel Swab Test

“Pada razia di tempat yang pertama sebanyak 6 orang dengan hasil rapid test 2 orang dinyatakan reakitf,” ujarnya kepada awak media di sela razia masker.

Lalu razia masker ditempat kedua terjaring sebanyak 41 orang di Tugu Khatulistiwa dengan hasil semuanya dinyatakan negatif.

Tampak dari pantauan Tribun Pontianak bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker bahkan mulai dari anak-anak sampai orang tua.

“Melalui giat hari ini kita terus mendisiplinkan. Karena memang Pontianak ini khasnya warung kopi. Jadi banyak masyarakat yang duduk santai di warkop dengan temannya duduk berdekatan tanpa masker. Maka dari itu dilakukan razia,” jelasnya.

Ia menjelaskan apabila masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker maka akan langsung di rapid test.

Apabila hasil rapid test reakitf langsung diambil sampel swab untuk dikirim ke Laboratorium Rumah Sakit Untan.

“Kalau memang tidak menggunakan masker langsung di rapid test. Kalau hasil reaktif lalu di swab,” ucapnya

Ia mengatakan Diskes Provinsi bersama TNI Polri terus mengingatkan warkop maupun cafe dan tempat usaha lainnya tentang protokol kesehatan .

Pemkot Pontianak Jadwalkan Swab Test Seluruh Kepala Dinas

“Jadi mereka harus bertanggung jawab terhadap pengunjung yang datang ke cafenya. Mereka juga harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya .

Ia menyampaikan terkait penerapan Pergub sebenarnya yang menjalankannya adalah Satgas Covid-19 yang melibatkan TNI Polri perangkat daerah , ASN , Institusi , pengusaha sampai masyarakat.

“Kita akan segera mengimpelementasikan pergub ini namun masih menunggu juknis nya . Kalau memang ada sanksi kerja sosial itu seperti apa bagi yang melanggar karena masih di atur dalam juknis termasuk denda 200 ribu itu bagaimana,” tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved