BREAKING NEWS - Pejuang Adat Laman Kinipan Ditangkap, Buhing Diseret dari Rumah Menuju Mobil Hitam
Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Effendi. Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan...
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap polisi. Sebelumnya lima orang juga ditahan atas dasar tuduhan pencurian dan pidana lainnya. Penangkapan diduga karena aktivitas mereka menolak perkebunan sawit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KINIPAN - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ditangkap polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/8/2020) siang WIB.
Penangkapan ini diduga terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat tersebut dengan sebuah perusahaan sawit.
Dalam siaran persnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengatakan Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada Koalisi, terlihat Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi.
Disebut bahwa penolakan itu karena penangkapan tidak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.
"Selain itu, penangkapan terhadap dirinya (Buhing) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi," kata Koalisi dalam rilisnya, Rabu (26/8/2020).
• Maryata Tak Menyangka Baju Adat Dayak Kantuk Kapuas Hulu Kalbar Masuk Pada Uang Pecahan 75.000
Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Buhing.
Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan oleh polisi.
"Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata Koalisi.
Lebih lanjut, Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan itu, Koalisi menyebut telah terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.
"Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan," kata Koalisi.
Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8/2020).
Aparat kepolisian mendatangi rumah Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki.
Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian menyebut bahwa mereka ingin meminta klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada 23 Juni 2020, di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja.
Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor Polsek Delang namun ditolak oleh Willem Hengki.
• Bupati Karolin Tampil Cantik Dengan Pakaian Motif Khas Dayak Saat Upacara Secara Virtual
Sebab, tidak ada surat pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.
Lalu pada Minggu (16/8/2020), Riswan bersama Kepala Desa Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut, Riswan akhirnya dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Willem Hengki diperbolehkan pulang oleh penyidik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.
Riswan lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh aparat.
Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Atas dasar penangkapan Effendi Buhing, Riswan dan beberapa warga lainnya, Koalisi mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan mereka semua.
Koalisi juga meminta penghentian upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan.
"Mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan," tulis Koalisi.
Berikut Rilis Lengkap Siaran Pers Koalisi Keadilan untuk Kinipan:
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Bapak Effendi Buhing mengalami kriminalisasi, siang tadi (26/8/2020).
Ia dijemput secara paksa oleh polisi di rumahnya. Korban sempat menolak karna tidak diberitahu jelas perkaranya dan tanpa surat pemanggilan.
Pak Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil polisi yang dijaga aparat bersenjata api laras panjang.
Kriminalisasi ini diduga merupakan buntut dari penolakan Komunitas Adat Laman Kinipan terhadap rencana perluasan kebun PT. SML yang akan membabat hutan adat milik masyarakat.
Intimidasi dan teror ini bukan pertama kali. Sebelumnya masyarakat adat Laman Kinipan juga terus mengalami intimidasi dan teror.
Sejuah ini, sudah 6 orang masyarakat mengalami kriminalisasi, termasuk Pak Buhing.
Info: Koalisi Keadilan untuk Kinipan
[Siaran Pers Koalisi Keadilan untuk Kinipan]
Tonton Video Proses Penangkapan Buhing di Link Berikut:
BEBASKAN EFFENDI BUHING, PEJUANG WILAYAH ADAT KINIPAN
Satu lagi pejuang adat Kinipan ditangkap polisi. Siang ini, Rabu (26/8/2020) Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi.
Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada kami, terlihat Effendi Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi.
Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya. Selain itu, penangkapan terhadap dirinya tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi.
Video tersebut juga memperlihatkan bahwa Effendi Buhing sempat menolak penangkapan atas dirinya, karena penangkapan yang hendak dilakukan tersebut tidak jelas berkaitan dengan masalah apa.
Namun demikian, Polisi memaksa menangkapnya.
Effendi Buhing diseret dari dalam rumah menuju mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan oleh Polisi.
Di dekat mobil tersebut, juga terlihat Polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Effendi Buhing tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan.
Maka dengan ini kami yang tergabung dalam KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakkan refresif aparat Kepolisian dari POLDA Kalimantan Tengah atas penangkapan saudara Effendi Buhing (Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan) di rumahnya pada hari ini Rabu 26 Agustus 2020.
2. Mendesak agar KAPOLDA Kalimantan Tengah segera membebaskan Effendi Buhing dan 5 (Lima) orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
3. Hentikan upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang berjuang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman Alih Fungsi Kawasan oleh PT. Sawit Mandiri Lestari.
4. Mendesak agar Pemerintah melakukan Evaluasi terhadap Ijin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan.
TTD
KOALISI KEADILAN UNTUK KINIPAN. (*)
Sebagian artikel inisudah tayang di kompas.id dengan judul Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan di Kalteng Ditangkap Polisi