Terkait Pergub Nomor 110, Guntur Perdana: Kebijakan Ini Tentu Melalui Proses Yang Matang

Guntur Perdana berharap dengan adanya Pergub tersbut kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan hingga wabah Covid-19 di Kalbar cepat usai.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Ketua Laskar Satuan Keluarga Madura (LSKM), Guntur Perdana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).

Dalam Pergub itu tertuang bagi yang melanggar Protokol Kesehatan covid-19 akan dikenakan sanksi teguran, tertulis dan administrasi bahkan denda bedupa uang sebesar Rp 200 ribu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Laskar Satuan Keluarga Madura (LSKM), Guntur Perdana  menilai bahwa langkah pemerintah yang dilakukan tentu telah melalui proses yang matang dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.

Dijelaskan Guntur Perdana, bahwa Pergub yang telah diterbitkan itu tentu sebagai bentuk keseriusan Pemprov Kalbar dalam menangani wabah Covid-19 di Kalbar.

" Gubernur mengeluarkan Kebijakan seperti yang di pergub no 110 itu, tentunya melalui proses pengkajian yang matang, dan jika covid-19 masih menjadi ancaman besar keselamatan warga Kalimantan Barat. Maka sah-sah aja Pergub itu diterapkan," kata Guntur Perdana, Rabu (26/8/2020).

Nilai Pergub Tentang Covid-19 Beratkan Pelaku Usaha, Pengurus AWAKPON Minta Gubernur Evaluasi

Namun ia menilai hingga saat ini upaya Masyarakat maupun Pemerintah Kalbar mampu melawan wabah Covid-19. Hal itu harus tetap dipertahankan dan terus tingkatkan demi keselamatan bersama.

"Perlu di ketahui hari ini kasus di Kalbar tidak seperti kasus-kasus sebelumnya dan masyarakat mampu melawan covid-19, contohnya saat Kalbar sedang tertimpa banyak kasus covid, tapi Alhamdulillah Kalbar sempat meraih nol kasus," kata Guntur yang juga sebagai Ketua PC Pagar Nusa Kubu Raya itu.

"Ini artinya masyarakat Kalbar sudah bisa adaftif (menyesuaikan) terhadap covid bahkan bisa mengalahkan covid-19," jelas Guntur Perdana..

Guntur Perdana berharap dengan adanya Pergub tersbut kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan hingga wabah Covid-19 di Kalbar cepat usai.

"Semoga masyarakat Kalbar diberikan keselamatan," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved