Kepala BNNP Kalbar Nyatakan Kratom Masih Legal dan Belum Ada Regulasi Pelarangan
Dan untuk kratom ini masih akan dilakukan penelitian lebih lanjut sampai batas waktu tahun 2024
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - SK Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.104/M.2.2020 tentang Komoditas Binaan Direktorat Jenderal Holtikultura menyatakan bahwa tanaman Kratom asal Kalimantan yang menjadi komoditas unggulan dari beberapa di wilayah Kalbar masuk dalam kategori tanamam herbal.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang menyatakan bahwa kratom merupakan tanaman yang ilegal atau berbahaya.
Sehingga, dikatakannya sah - sah saja petani kratom menjalankan usaha pertaniannya.
"Sampai saat ini juga, sesuai dengan peraturan kementrian kesehatan, itu belum menempatkan kratom sebagai tanaman yang dilarang beredar atau di konsumsi, dan sampai sekarang belum ada regulasi yang menyatakan bahwa kratom merupakan jenis narkotika,"katanya saat di konfirmasi Tribun Pontianak. Rabu (26/8/2020).
• Pengusaha dan Petani Lega Daun Kratom Tanaman Obat, Kurnadi: Penyelamat Perekonomian Masyarakat
Terkait bahan kandungan di dalam kratom masuk dalam kategori narkotika golongan 1, ia mengatakan hal tersebut merupakan hasil dari penelitian yang dilakukan Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika.
"Yang menyatakan bahwa kratom mengandung Narkotika itu bukan BNN, itu berdasarkan hasil penelitian Komite Nasional Penggolongan Narkotika dan Psikotropika itu hasil dari penelitian mereka lah yang menyatakan bahwa kratom mengamdung narkotika," ujarnya.
Dengan belum adanya regulasi yang menggolongkan Kratom ke Narkotik, ia mengatakan bahwa kratom saat ini masih sah dan legal di perjual belikan di Indonesia.
"Dan untuk kratom ini masih akan dilakukan penelitian lebih lanjut sampai batas waktu tahun 2024," tutup Brigjen Pol Suyatmo.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: