Atasi Pangkalan dan Pengecer Nakal serta Kelangkaan Elpiji, Diskumdag Terbitkan Kartu Pengendali 

Haryadi menyebutkan untuk pelaku usaha mikro mendapat jatah selama sebulan, sebanyak 8 tabung selama sebulan dan rumah tangga 5 tabung.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menghadirkan terobosan dalam pengendalian penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran.

Bekerjasama dengan Pertamina menerbitkan kartu kendali.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menyerahkan secara simbolis kartu kendali elpiji 3 kg kepada masyarakat mewakili rumah tangga dan UMKM di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Selasa (25/8/2020).

Kepala Diskumdag Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan inovasi yang dihadirkan pihaknya dilatarbelakangi beberapa tahun terakhir ini di Kota Pontianak  sering terjadi kelangkaan elpiji 3 kg pada bulan-bulan tertentu.

Bebby Harap Penerima Kartu Kendali Pembelian Gas 3 Kg Tepat Sasaran

Mulai dari adanya pengecer dadakan yang keliling pangkalan, akibatkan pembeli rumah tangga tidak kebagian.

Kemudian, terjadinya antrian di pangkalan hingga banyaknya pembeli tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Dengan adanya inovasi ini, pembelian elpiji 3 kg di adaptasi baru untuk memberikan keyakinan, elpiji tersebut ada untuk ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro," terangnya kepada Tribun Pontianak.

Lebih lanjut, Haryadi menyebutkan untuk pelaku usaha mikro mendapat jatah selama sebulan, sebanyak 8 tabung selama sebulan dan rumah tangga 5 tabung.

"Kami memberikan keterjaminan kepada ibu rumah tangga yang tidak mampu serta pelaku usaha mikro. Sehingga untuk usaha mikro, dengan ini dapat berproduksi secara rutin," jelasnya.

Dikatakan Haryadi, dengan adanya kartu pengendali ini, pangkalan ataupun pengecer nakal tidak dapat
menjual dengan harga tidak sesuai standar yang ditentukan dan disalahgunakan.

"1 KK untuk pengambilan satu tabung elpiji 3 kg. Untuk usaha mikro, harus memiliki surat persetujuan dari Diskumdag Kota Pontianak, kemudian akan diberikan kartu khusus bagi usaha mikro," ujarnya.

Haryadi pun berharap, melalui kartu pengendali sebagai inovasi adaptasi kebiasaan baru pembelian elpiji 3 kg, baik kegiatan rumah tangga serta usaha mikro dapat dimanfaatkan secara maksimal, sesuai dengan aturan berlaku.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved