Ada Perubahan Data Kementerian Sosial, 4300 KPM Penerima BST di Mempawah Menjadi Penerima BSP

Ia menjelaskan sebelumnya, jumlah penerima BST Covid-19 di Kabupaten Mempawah adalah 13.422 KPM. Namun karena kebijakan Kementerian Sosial RI, maka me

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mempawah, Burhan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial RI, yang mengalihkan 4.300 KPM tersebut dari penerima BST menjadi penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Kabupaten Mempawah.

Hal ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mempawah, Burhan, pasca adanya satu diantara kepala desa yang menganggap perubahan data tersebut tidak jelas.

"Jadi ini kebijakan pemerintah pusat, yakni Kementerian Sosial RI, yang mengalihkan 4.300 KPM tersebut dari penerima BST menjadi penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP)," ujarnya.

BREAKING NEWS - Kabar Baik, Sepuluh Guru di Mempawah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Ia menjelaskan sebelumnya, jumlah penerima BST Covid-19 di Kabupaten Mempawah adalah 13.422 KPM. Namun karena kebijakan Kementerian Sosial RI, maka menjadi 9.122 KPM.

"Saya tegaskan, 4.300 KPM tersebut bukan dihilangkan atau dihapus dari DTKS, melainkan dialihkan menjadi penerima Bantuan Sosial Pangan atau BSP. Mohon kebijakan ini difahami masyarakat agar tak ada lagi penolakan dan pemahaman yang salah," tuturnya.

Ia mengatakan jika sebelumnya menerima uang tunai, maka setelah kebijakan ke BSP, 4.300 KPM ini akan tetap menerima bantuan berupa sembako. Bahkan selain 4.300 KPM BST, terdapat pula 5.668 KPM buffer atau penambahan yang akan masuk dalam data penerima BSP di Kabupaten Mempawah.

"Saya berharap masyarakat tidak mempersoalkan pengalihan bansos tersebut, KPM Bantuan Sosial Tunai yang dialihkan tidak perlu merasa khawatir. Karena mereka tetap akan mendapatkan bansos berupa BSP yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved