Polres Melawi dan Polsek Jajaran Lakukan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Keramaian
Pengunjung diharapkan menjaga jarak, wajib mengunakan masker dan untuk pemilik tempat usaha diimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Polres Melawi dan Polsek jajaran terus melaksanakan imbauan terhadap masyarakat tentang protokol kesehatan dan pengunaan masker.
Kegiatan imbauan dilaksanakan dengan patroli ke tempat-tempat yang ramai digunakan berkumpul guna memberikan imbauan wajib menggunakan masker dalam rangka pencegahan terhadap Covid-19, Minggu (23/8/2020).
Polsek Nanga Pinoh melaksanakan patroli dengan sasaran imbauan pada tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe, warung kopi (Warkop) dan tempat usaha lainnya.
“Imbauan diberikan kepada pemilik usaha dan pengunjung," ucap Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Hariyanto.
• Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Cuma Rp 10 Perak Bisa untuk Apa Saja? Cek Cara Aktivasi Kuota
Pengunjung diharapkan menjaga jarak, wajib mengunakan masker dan untuk pemilik tempat usaha diimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan dan siapkan hand sanitizer.
“Pemilik tempat usaha juga diminta menempatkan kursi pengunjung mengatur jarak yang sesuai dengan protokol kesehatan dan selalu mengunakan masker," tambah Kapolsek.
Kegiatan pencegahan terkait Covid-19 akan terus dilakukan oleh Polres Melawi dan Polsek Jajaran sebagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai Covid-19 di wilayah hukum Polres Melawi. (*)