Asmadi Imbau UMKM Buat Izin Usaha di Dinas PMTK Kota Singkawang

Ia menuturkan seharusnya pelaku usaha memiliki izin usaha agar usaha mereka memiliki dasar hukum dan legalitas.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Rizki Kurnia
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi menyerahkan surat izin usaha kepada para pedagang atau pelaku UMKM di Kota Singkawang. Senin (24/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, Asmadi imbau masyarakat khususnya pelaku Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) untuk segera miliki izin usaha.

Imbauan tersebut ia sampaikan lantaran masih banyak pelaku UMKM yang kebingungan akan pembuatan izin usaha ketika hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh BLT  Rp 2.4 Juta dari Kementerian Koperasi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Singkawang.

"Silahkan membuat izin usaha di Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang, tidak memakan waktu lama, dan kami pastikan 100 persen gratis," ujar Asmadi kepada awak media, Senin (24/8/2020).

Suriansyah Harap Prioritaskan Rapid Test dan Swab pada Pelayanan Publik

Menurutnya, hal ini merupakan integritas dan kerja sama yang baik antara Disperindag KOP dan UKM bersama Dinas PMTK Kota Singkawang dalam membantu masyarakat dengan memberikan pelayanan yang lebih baik.

Sebelumnya, Dinas PMTK Kota Singkawang telah gencar melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk segera membuat izin usaha, bahkan sebelum wacana pemberian BLT oleh Kementrian Koperasi kepada pelaku UMKM.

Bahkan, Asmadi secara langsung turun kelapangan pada malam hari untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku UMKM dalam program jemput bola.

Ia menuturkan seharusnya pelaku usaha memiliki izin usaha agar usaha mereka memiliki dasar hukum dan legalitas.

Tidak ada alasan, kata Asmadi, untuk pelaku UMKM tidak memiliki izin usaha.

Pasalnya pembuatan izin usaha di Dinas PMTK Kota Singkawang sangat mudah.

"Jangan pakai calo, silahkan datang sendiri, kami jamin 100 persen tidak ada pungli, tidak ada biaya pembuatan izin usaha dan pelaku UMKM dengan modal dibawah 50 juta, tidak akan dikenakan pajak," jelasnya.

Ditempat yang sama, salah seorang pedagang sayur yang telah berjualan selama 15 tahun di Kota Singkawang baru saja mendapatkan surat izin usahanya.

Fattah mengaku dirinya tidak kesulitan dalam pembuatan izin usaha tersebut, ia hanya harus memberikan fotocopy KTP dan KK serta mengisi biodata terkait dagangannya kepada petugas Dinas PMTK yang menyambangi tempat jualannya.

"Tidak ada bayar sama sekali, saya datang ke kantornya cuma tinggal ambil surat izin usaha yang sudah jadi, sangat berterimakasih kepada Dinas PMTK Kota Singkawang," ujar Fattah. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved