Terkait Pengiriman Sampel Swab ke Provinsi, Gugus Tugas Kayong Utara Tunggu Isi Pergub
Khususnya mengenai adanya rencana yang mewajibkan kabupaten mengirim 150-200 sampel swab ke provinsi dalam sepekan.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kayong Utara belum dapat memberikan tanggapan terkait rencana penerbitan Pergub mengenai penanganan Covid-19.
Bupati Kayong Utara, Citra Duani melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kayong Utara, Bambang Suberkah mengatakan, pihaknya masih menunggu seperti apa isi Pergub itu nantinya.
Khususnya mengenai adanya rencana yang mewajibkan kabupaten mengirim 150-200 sampel swab ke provinsi dalam sepekan.
Bila memang diwajibkan, kata Bambang, pihaknya bakal berusaha memenuhinya.
• Peduli Warga Terdampak Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Hilir Kayong Utara Laksanakan Baksos
"Tapi tentu kita lihat juga lah perkembangan kemampuan pemeriksaan di Pontianak, supaya nanti hasil swab kita itu enggak sia-sia," kata Bambang di Sukadana, Selasa (18/8/2020).
Bambang sangsi dengan kemampuan pemeriksaan laboratorium di Pontianak.
Apalagi yang mesti mengirim sampel swab itu tidak hanya dari Kayong Utara, tetapi juga dari kabupaten/kota lain.
"Jadi kalau tiap kabupaten 100, (totalnya jadi) 1.400. kira-kira kemampuan lab di provinsi di Pontianak berapa banyak ini sehari meriksa? Untuk menyelesaikan 1.400 swab berapa waktu diperlukan?," ujar Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara ini.
Di sisi lain, Bambang mengungkapkan, pihaknya juga tidak memiliki dasar apa-apa untuk melakukan swab terhadap warga.
Terlebih terhadap mereka yang tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau pernah kontak dengan pasien positif Covid-19.
"Kalau dulu kan kita melakukan swab atas dasar dia rapid test reaktif. Artinya ada alasan, ada dasarnya. Kalau sekarang misalnya semua enggak ada itu, alasannya apa?," jelas Bambang. (*)