Hari Ini Terakhir Sampai Jam 12.00 WIB, Segera Daftar Prakerja Gelombang 5 Www.prakerja.go.id Login

Hari ini Minggu (23/08/2020) adalah kesempatan terakhir untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5.

Editor: Jimmi Abraham
Prakerja.go.id
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini Minggu (23/08/2020) adalah kesempatan terakhir untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5. Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 sebelumnya telah dibuka sejak Sabtu (15/8/2020) lalu.

"Pendaftaran gelombang 5 Kartu Prakerja masih akan kami buka selama liburan panjang ini agar lebih banyak lagi teman-teman yang dirumahkan atau pelaku usaha mikro dan kecil bergabung terutama dari Indonesia Timur," jelas Louisa, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

PENGUMUMAN Penerimaan Kartu Prakerja Gelombang 4, Selamat Mengikuti Pelatihan Cek www.prakerja.go.id

Lebih lanjut dia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 1,3 juta orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dari seluruh Indonesia .

Sebagai informasi, kuota Kartu Prakerja gelombang 5 masih sama seperti Kartu Prakerja gelombang 4, yaitu sebanyak 800.000 peserta.

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 4 yang belum lolos, dapat kembali mendaftar pada gelombang ke-5 ini.

Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Sebesar Rp 1 juta akan diterima dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir dan Sisnaker.

Setelah menyelesaikan pelatihan peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan.

Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved