Bupati Karolin Margret Natasa Ungkap Cara Kendalikan Karhutla di Landak

Menyikapi dikeluarkannya Pergub maka kami Pemkab Landak juga menyiapkan Perbup, sudah kami bahas dan dilibatkan semua stakeholder di Landak,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA/Deckie
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat memberikan cinderamata pada silaturahim Kapolda Kalbar, Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto di Pendopo Bupati Landak, Kamis (20/08/2020) malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengungkapkan jika jajarannya telah mempersiapkan perbup untuk mengendalikan karhutla di Landak.

Perbup itu, dikatakan Karolin juga merupakan tindaklanjut ataupun turunan dari Pergub 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalbar ini saat silaturahim Kapolda Kalbar, Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto di Pendopo Bupati Landak, Kamis (20/8/2020) malam.

Bupati Karolin Margret Natasa Wanti-wanti Masyarakat Tak Lengah Perangi Covid-19

"Menyikapi dikeluarkannya Pergub maka kami Pemkab Landak juga menyiapkan Perbup, sudah kami bahas dan dilibatkan semua stakeholder di Landak," kata Karolin Margret Natasa.

Draft Perbup tentang tata cara pembukaan lahan pertanian bagi masyarakat di Kabupaten Landak berbasis kearifan lokal tersebut dijelaskan Ketua Pemuda Katolik RI ini jika telah dikirim ke Provinsi.

Perbup itu, lanjutnya, juga merupakan solusi yang mana disatu sisi ada masyarakat yang mencari penghidupan dengan membuka ladang, namun disatu sisi juga ada hak untuk menghirup udara bebas.

"Saya kira dengan dikeluarkannya Pergub dan Perbup nanti, semoga kita bersama dapat mengendalikan Karhutla, kata kuncinya terkendali, jika tidak terkendali akan menjadi bencana," tutur Karolin Margret Natasa.

Karolin pun meminta agar Ketua DPRD yang juga Ketua DAD untuk mensosialisasikan pada struktur dibawah.

Bupati Karolin Margret Natasa Dukung Diversifikasi Pangan Lokal Kementan RI

Dalam waktu dekat, ia juga mengatakan akan mengundang kepala desa untuk mensosialisasikan perbup tentang Karhutla.

"Ada syarat yang dipenuhi untuk membuka lahan dengan dibakar, dan formulir diisi, dilakukan bergantian dan gotong-royong agar terkendali," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kapolda Kalbar, Irjen Pol R Sigid Tri Hardjanto menyambut baik Perbup dari Bupati Landak Karolin Margret Natasa tersebut.

Hal ini karena memang karhutla menjadi satu diantara tiga fokus kinerja di wilayah hukum Polda Kalbar.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat meninjau Jalan Ngabang-Muun belum lama ini.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa saat meninjau Jalan Ngabang-Muun belum lama ini. 

Dipaparkan orang nomor satu di Kepolisian Kalbar ini, fokus pertama jajarannya ialah covid 19, dan telah dibuat regulasi oleh Pemprov yang kemudian diharapkan ada regulasi turunan ditingkat Kabupaten Kota agar masyarakat disipilin.

Fokus kedua yakni mengenai Pergub 103 tentang membuka ladang dengan membakar lahan. 

Dipaparkannya, Pemerintah tidak melarang masyarakat berladang, pemerintah melarang cara membakar yang menyebabkan kabut asap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved