Ini Penjelasan Kadisdikbud Sanggau Terkait Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Akan tetapi pelaksanannya harus menunggu persetujuan dari Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono menyampaikan bahwa pihaknya mengambil beberapa langkah untuk persiapan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Akan tetapi pelaksanannya harus menunggu persetujuan dari Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Sudah menyurati seluruh koordinator wilayah Kecamatan.

Pengawas SD dan SMP serta pengelola PAUD, kepala SD dan SMP negeri/swasta terkait persiapan pembelajaran tatap muka dan pedoman pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus,” katanya, Kamis (20/8/2020).

Lanjutnya, Setelah Bupati selaku Ketua Gugus Tugas memberi izin, bukan berarti seluruh sekolah bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka.

Tetapi ada tahapan yang harus dilalui sesuai daftar periksa kesiapan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka.

Sepuluh Kasus Positif Covid-19, Lewi Minta Dinas Pendidikan Awasi Mobilitas Guru

Saat ini, lanjutanya, Sekolah mulai melakukan persiapan sesuai daftar periksa kesiapan sekolah yang berpedoman pada SKB 4 Menteri.

“Namun persiapan ini bukan berarti penerapan pembelajaran tatap muka sudah diberlakukan, tetapi sekali lagi masih persiapan dan pelaksanannya nanti tetap harus mendapat izin dari pak Bupati,”tegasnya.

Dikatakanya, ada 16 item daftar periksa kesiapan sekolah menjalankan pembelajaran tatap muka, di antaranya tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun pembersih tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, thermogun, disinfektan, alat semprot disinfektan dan face shield (Tidak wajib).

Kemudian, toilet bersih, koordinasi dengan pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit atau lainnya, persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik dan komite sekolah, satgas atau penegak protokol kesehatan sekolah, tanda jaga jarak atau berisi peserta didik maksimal 20 orang per kelas, tanda jaga jarak di tempat cuci tangan, tanda jaga jarak di tempat parkir sekolah dan tanda area wajib masker di sekolah.

Terkait Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah, Ini Penjelasan Bupati Sanggau

“Daftar periksa kesiapan sekolah dan surat izin dari orang tua siswa diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2020.

Sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka apabila belum memenuhi daftar periksa tersebut,”ujarnya.

Terkait dengan kebutuhan dalam penerapan protokol kesehatan di sekolah, Sudarsono mengatakan bahwa akan disiapkan sekolah.

“Terkait masker, tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan sebagainya dipersiapkan oleh sekolah melalui dana BOS,”tuturnya.

Kemudian, guru dan peserta didik juga akan dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan tidak ada yang terpapar Covid-19.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved