Breaking News

TERBARU! Bak Ketiban Durian Runtuh, THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Cair Lagi dengan Komponen Penuh

Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Selain Gaji 13 PNS Cair, Uang Pensiunan Juga Naik! Simak Cara Mengurusnya 

Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.

Adapun penetima gaji ke-13 adalah pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.
Sekretaris Rp 7,99 juta.
Anggota Rp 7,99 juta.

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT

Madya Rp 9,59 juta.

Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.
Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.
Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta.
Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta.

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta.

Pendidikan D2/D3/sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta.
Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta.
Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved