DIPERCEPAT Penyaluran Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Karyawan Swasta & Rp 1,2 Menyusul! Cek Syarat Mutlak
Bantuan berupa subsidi gaji ini akan diberikan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun pelaksanaan penyaluran dana subisdi tersebut akan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida.
Ida menjelaskan, pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
Syarat penerima
Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan aturan soal bantuan bagi para pekerja ini, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut, bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi 6 kriteria berikut:
* Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
* Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
* Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
* Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.
* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
* Memiliki rekening bank yang aktif.
• SEGERA CAIR! Pastikan Terdaftar sebagai Karyawan Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan
Skema penyaluran
Daftar pekerja calon penerima subsidi datang dari BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan syarat yang ada.