SEGERA CAIR! Pastikan Terdaftar sebagai Karyawan Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Erick Thohir sebelumnya telah menargetkan penciaran bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi uang BLT 600 ribu untuk karyawan swasta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta sepertinya akan segera cair.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir sebelumnya telah menargetkan penciaran bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, melansir Kompas.com, Rabu (12/8/2020) lalu.

Lalu, bagaimana memastikan bahwa kamu sebagai karyawan penerima BLT Rp 600 ribu dari pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang akan memberikan subsidi sebesar Rp ribu kepada karyawan swasta mulai September 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Mereka akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600 per bulan selama 4 bulan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lalu bagaimana cara mengecek nama-nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi gaji ini?

Mengecek nama penerima subsidi gaji

Untuk mengecek terdaftar tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Aplikasi BPJSTKU

Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.  

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved