Bupati Jarot Serahkan SK Remisi 237 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang

Kasi Bimnapigiatja Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta mengatakan semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman disetujui ol

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno usai Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI berlangsung sederhana di halaman Kantor Bupati Sintang, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebanyak 237 warga binaan Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia 17 Agustus 2020.

Kasi Bimnapigiatja Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta mengatakan semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman disetujui oleh Kemenkum-Ham.

HUT RI ke-75 Berlangsung Sederhana, Jarot Ajak Masyarakat Bangun Sintang Menuju Indonesia Emas 2045

"Jumlah usulan 237 orang. Semuanya disetujui," kata Sumardiyanta kepada Tribun Pontianak, Senin (17/8/2020).

Dari 237 orang tersebut, ada 6 orang anak yang juga disetujui mendapatkan remisi.

Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno usai Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI berlangsung sederhana di halaman Kantor Bupati Sintang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved