Bupati Jarot Serahkan SK Remisi 237 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sintang
Kasi Bimnapigiatja Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta mengatakan semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman disetujui ol
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebanyak 237 warga binaan Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan remisi umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia 17 Agustus 2020.
Kasi Bimnapigiatja Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta mengatakan semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman disetujui oleh Kemenkum-Ham.
• HUT RI ke-75 Berlangsung Sederhana, Jarot Ajak Masyarakat Bangun Sintang Menuju Indonesia Emas 2045
"Jumlah usulan 237 orang. Semuanya disetujui," kata Sumardiyanta kepada Tribun Pontianak, Senin (17/8/2020).
Dari 237 orang tersebut, ada 6 orang anak yang juga disetujui mendapatkan remisi.
Pemberian remisi secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno usai Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI berlangsung sederhana di halaman Kantor Bupati Sintang. (*)