GAJI 13 Tahun 2020 Sudah Cair, Pemerintah Alokasikan Full Gaji 13 & THR PNS TNI Polri Pensiunan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/ KOMPAS.COM
Ilustrasi Gaji 13 dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan, baru saja dibayarkan sejak Senin (10/8/2020) kemarin.

Seperti diketahui Pandemi Covid-19 membuat pembayaran Gaji 13 tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di Bulan Juli 2020.

Tahun ini pembayaran gaji 13 sempat tertunda. 

Tak hanya itu kondisi pandemi juga membuat pemerintah putar otak merumuskan besaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang tertekan karena terus dikeluarkan untuk berbagai stimulus namun tak ada pemasukan pajak membuat THR dan Gaji ke-13 harus dikondisikan.

GAJI 13 2020 Baru Cair, Menkeu Pastikan THR & Gaji 13 2021 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Lebih Besar

Namun untuk tahun 2021, pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) bakal tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. 

Pernyataan tersebut tertuang dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Dokumen tersebut menjelaskan, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun. 

Alokasi bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas serta kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

"Anggaran tersebut telah mempertimbangkan antara lain, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur melalui pemberian gaji ke-13 serta THR," tulis dokumen itu. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2021.

THR dan gaji ke-13 itu dibayar secara penuh. 

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1% tahun depan.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020). 

RAPBN 2021, pemerintah telah menganggarkan belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Sementara tahun 2020 ini, anggaran K/L sebesar Rp 836,4 triliun. 

Di dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021 dijelaskan, alokasi anggaran belanja K/L tersebut juga dianggarkan dengan dasar pertimbangan pengendalian jumlah pegawai seiring dengan perubahan pola kerja dan proses bisnis, serta melanjutkan kegiatan prioritas tertunda dampak Covid-19 secara sangat selektif, dan perluasan cakupan KIP Kuliah untuk mahasiswa baru. 

Untuk memenuhi kebutuhan belanja K/L tersebut, pemerintah akan menggunakan berbagai sumber pendanaan, seperti rupiah murni yang merupakan pendapatan dalam negeri pemerintah dan penerimaan pembiayaan yang bersifat umum. 

Selain itu, menggunakan pagu penggunaan PNBP/BLU sejalan dengan kewenangan K/L untuk menggunakan kembali pendapatan dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta pinjaman dan hibah luar negeri.

"Juga pinjaman dalam negeri dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), untuk pembangunan infrastruktur baik ekonomi maupun sosial," sebut dokumen itu. 

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aparatur sipil negara (ASN) eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Tak hanya eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR. 

Pejabat negara yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah.

Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi. 

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4). 

Mempertimbangkan keputusan THR, pemerintah juga tidak membayarkan gaji ke-13 untuk pejabat negara eselon I dan eselon II. Bahkan pada tahun ini, pencairan gaji ke-13 mundur menjadi bulan Agustus 2020. Untuk itu, pemerintah harus merevisi dua regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019. 

Namun, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon 1, eselon 11, dan level setingkatnya. (Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Pemerintah: Tahun Depan Gaji ke-13 dan THR ASN Dibayar "Full".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved