Tim Gabungan Tangkap Penebang Pohon Kawasan Hutan Lindung di Kapuas Hulu
Tim gabungan TNI, Polisi, Sporc, dan Kehutanan berhasil menangkap pekerja yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tim gabungan TNI, Polisi, Sporc, dan Kehutanan berhasil menangkap pekerja yang diduga melakukan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di Wilayah KPH Kapuas Hulu, Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Selasa (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menyatakan para pelaku atau pekerja tersebut sudah diamankan ke Polres Kapuas Hulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Mereka harus kami tangkap karena, melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Unsur pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
"Dimana setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah," tambahnya.
• Pengakuan Sepasang Kekasih Tega Buang Bayi di Tempat Sampah, Bayi Dilahirkan di Kamar Mandi
Selain tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti.
Di antaranya kurang lebih 55 keping kayu jenis kelompok Meranti, dan 4 unit tenso merk chain saw.
"Pelaku yang kami tangkap seperti, AR, PA, JD, dan BJ," ungkapnya. (*)